Masyarakat Terkendala Sistem Perubahan IMB, DPRD Bontang Harap Pemkot Carikan Solusi

Bontang, PANRITA.News – Banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang ditanggapi DPRD Kota Bontang.

Lantaran, dari 192 pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterima DPMPTSP, hanya ada 18 usulan yang melengkapi berkasnya.

Artinya, masih ada 174 pengajuan dokumen yang masih terkendala terkait perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu.

Apalagi pada pelaksanaannya di lapangan, yang sudah berjalan selama 2 tahun ini, perubahan sistem baru ini dinilai cukup menyulitkan masyarakat.

Di mana perubahan nama itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris menyarankan agar pemerintah setempat mencari solusi dengan menyiapkan regulasi yang bisa mengimbangi perubahan sistem baru tersebut.

“Pemkot Bontang carikan segera solusinya, jangan berlarut larut, sudah 2 tahun dari diberlakukan aturan baru ini. Kalau dibiarkan kasian masyarakat, apalagi para pelaku usaha bakal terbebani kalau terkendala PBG,” kata Agus Haris, yang dikonfirmasi awak media, pada Selasa (29/8/2023) pagi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bontang Agus Haris, yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk melakukan kebijakan atas banyaknya keluhan dari masyarakat tersebut.

Alasannya, karena sistem PBG ini sudah diatur sedemikian mungkin dan tidak bisa diproses lebih lanjut jika dokumen pendukung dari usulan belum dilengkapi.

“Banyak data usulan yang masuk, cuma yang baru melengkapi berkas ada 18. Jadi perlu kita pikirkan solusinya untuk mempermudah pengurusan PBG ini,” katanya saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (29/8/2023) pagi.

Untuk diketahui, PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung.

PBG ini diperlukan sebagai izin bagi lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan untuk Sertifikasi Layak Fungsi.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysah menuturkan, pengurusan PBG memerlukan dokumen penunjang yang disahkan dari 2 kelompok tenaga ahli bersertifikasi, yakni Arsitek dan Sipil.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah syarat mendapatkan PBG tersebut menjadi sulit karena keterbatasan tenaga ahli tersebut.

Di Bontang kita kurang tenaga baik sipil maupun arsitek, jadi penilai ahli kita tidak ada di Bontang. Karena hanya ada 2 atau 3 orang,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar