Jakarta, Panrita.News – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Pantauan detikcomdi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani langsung masuk ke gedung KPK.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Tinggalkan Komentar