Jakarta, PANRITA.News – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menangguhkan pencatatan stand meter pelanggan untuk sementara bagi seluruh pelanggan paska bayar.
Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
PLN akan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar.
Ini akan berlaku untuk pembayaran rekening bulan april. Artinya pembayaran rekening bulan April dihitung menggunakan data historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.
“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari,” kata Senior Executive Vice President Dept. Bisnis and Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono di Tangerang, Kamis, (26/3/2020).
Dia menuturkan, hal ini dilakukan untuk menghindari pembaca atau pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan.
Namun, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, maka akan diperhitungkan pada rekening bulan depan.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan Covid-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online, baik itu melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya,” terangnya.

Comment