KPU Sinjai Diskualifikasi Pasangan Petahana SBY-AMM

KPU Sinjai Diskualifikasi SBY-AMM

Pasangan Calon Bupati Sinjai SBY-AMM

Sinjai, PANRITA.News – Jelang pencoblosan calon Bupati dan wakil Bupati Sinjai yang tersisa dalam hitungan jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai secara mengejutkan membuat keputusan dengan mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya – Andi Mahyanto (SBY-AMM).

Keputusan KPU tersebut disebabkan karena pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Sinjai ini telat menyerahkan pelaporan dana kampanye.

Hal tersebut diakui oleh Komisioner KPU Sulsel Devisi Informasi dan komunikasi, yang diketahuinya melalui laporan lisan yang disampaikan KPU Sinjai ke devisi Hukum KPU Provinsi.

“Berdasarkan laporan lisan, memang KPU Sinjai mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, namun kami menunggu berita acara hasil rapat pleno penetapan KPU Sinjai,” Kata Uslimin.

Menurut informasi, KPU sinjai mendiskualifkasi pasangan calon dikarenakan telat menyerahkan pelaporan dana kampanye. Bahkan selain telat, laporan tersebut juga tidak lengkap.(*)

Editor: Ahmad

Comment