Bawaslu Kabulkan Gugatan DIAmi, Appi-Cicu Batal Lawan Kotak Kosong?

Sidang Putusan Bawaslu Kota Makassar, Minggu (13/5/2018). (Foto: Sindo Makassar)

Makassar, PANRITA.News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akhirnya mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018, di kantor Bawaslu Makassar, Minggu (13/05/2018).

“Pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar.

Dari hasil tersebut, otomatis keputusan KPU No. 64 yang sebelumnya membatalkan pencalonan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti dibatalkan.

Diketahui sebelumnya, hampir dipastikan Pilwali Kota Makassar diwarnai dengan pertarungan Padangan Appi-Cicu melawan Kotak Kosong dengan dibatalkannya pencalonan pasangan DIAmi.

Pasangan Petahan ini kemudian melakukan gugatan hingga akhirnya gugatannya dikabulkan Bawaslu Kota Makassar hari ini. Dengan demikian pasangan DIAmi tetap maju sebagai konstestan Pilwakot Makassar 2018.(*)

Editor: Ahmad

Comment