Preman Penganiaya Polisi di Makassar Ditangkap

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Makassar, PANRITA.News – Seorang preman, Marthen Duma (31), diamankan oleh Resmob Polsek Makassar, di depan rumahnya jalan Jalahong Daeng Matutu, Selasa (26/12/2017) pukul 23.00 Wita. Duma ditangkap setelah menganiaya seorang anggota polisi.

Pelaku melakukan pemukulan terhadap seorang anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial JT, yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar, sekitar pukul 7 malam tadi.

“Kejadiannnya di Kerung-kerung, pelaku menghantam pada bagian bibir korban,” ucap Kanit Reskrim, IPTU Harianto Rahman, Rabu (27/12/2017) dinihari.

“Pelaku ini sedang dalam pengaruh miras dan mabuk mendatangi korban yang sedang duduk bersama temannya. Tiba-tiba pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada teman wanitanya, hingga terjadi keributan,” lanjut Harianto.

Akibat ulahnya, Duma terancam hukuman pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Comment