Jakarta, PANRITA.News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga BBM dan listrik tidak jadi naik hingga pada triwulan pertama 2018. Demikian pula dengan tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Penetapan ini merupakan evaluasi harga dan tarif yang dilakukan setiap tiga bulan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan harga BBM dan tarif listrik mulai awal Januari hingga akhir Maret 2018 tidak mengalami perubahan.
“Harga eceran RON 88 atau premium dan biosolar harganya sama atau tidak naik periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018,” kata Jonan, Rabu (27/12/2017).
Premium merupakan termasuk BBM penugasan yang harganya ditetapkan pemerintah. Penugasan itu berlaku untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali.
Dengan keputusan tersebut, harga premium tetap dibanderol Rp 6.450 per liter, sedangkan solar subsidi pun tetap sama untuk seluruh wilayah Indonesia, yakni Rp 5.150 per liter.
Jonan menerangkan ketetapan yang sama juga berlaku bagi tarif listrik semua golongan pelanggan. Adapun golongan pelanggan subsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) tetap sebesar Rp 415 per kWh. Sedangkan pelanggan golongan subsidi 900 VA tetap sebesar Rp 605 per kWh. Untuk pelanggan nonsubsidi pun tidak mengalami perubahan sebagaimana tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Keputusan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat. Untuk 1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Comment