Makassar, PANRITA.News – Unit Opsnal Polsek Tamalate menangkap seorang warga Jalan Andi Tonro, Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan, Kamis (12/7/2018).
Tersangka ZN (26) melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus mengancam akan menyebarkan Video Bugil korban ke media sosial.
Menerima laporan tindak kejahatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ali Hairuddin saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa penangkapan yang dipimpin Ipda Sugiman dilakukan setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka diamankan di Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa perhiasan emas dan HP milik korban,” ucap Iptu Ali.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian menjelaskan aksinya dilakukan dengan cara menelpon korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video korban dalam keadaan bugil ke media sosial.
Setelah mengancam korban, tersangka meminta uang sebesar Rp.10.000.000, namun korban tidak memiliki uang tunai sejumlah yang diminta. Korban kemudian terpaksa memberikan beberapa perhiasan emas miliknya kepada tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua buah cincin emas dengan berat sekitar 3 gram. Satu buah gelang emas dengan berat 5 gram. Satu buah liontin kalung dengan berat sekitar 2 gram, dan satu buah Handphone merk Vivo.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Comment