Pangkep, PANRITA.News — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem, H. Irwan menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Jumat (25/03/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Flamboyan, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep menghadirkan dua narasumber, diantaranya, Umar Hayat dan Rahmat Nur.
Dalam sambutannya H. Irwan mengatakan, ranperda ini diinisiasi dan didorong oleh DPRD Provinsi Sulsel
Ranperda ini kata H. Irwan, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Olehnya itu, sebelum masuk pembahasan, usulan ranperda ini terlebih dahulu dikonsultasikan ke Publik atau masyarakat.
“Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,” ujarnya kegiatan berlangsung.
Sementara itu, Umar Hayat menjelaskan jika dengan ranperda ini nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas.
“Pasalnya tidak jarang modus para pelaku adalah dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sudah banyak terjadi perdagangan orang dengan modus diberikan pekerjaan dan lain-lain.
“Sudah banyak kejadian, tadinya dijanjikan iming-iming lapangan pekerjaan seperti banyak TKI, ternyata dijual, bahkan ada yang dijual sampai ke luar negeri,” pungkasnya.
Usai Konsultasi Publik, Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum didorong untuk disahkan ke pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Comment