Bea Cukai Diminta Segera Usut Dugaan Penyelundupan Motor Listrik di Makassar

Makassar, PANRITA.News – LSM Aliansi Peduli Anti Korupsi (APK) Sulsel mendesak pihak Bea Cukai Makassar untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai adanya dugaan barang motor listrik yang beredar di Makassar.

Dimana motor listrik diduga berpindah berpindah pulau antar provinsi atau pun diduga merupakan barang impor yang berkaitan dengan perekonomian negara.

Pembina LSM APAK RI Jeremias T.U Rarsina memberikan apresiasi kepada pihak PPNS bea cukai yang sudah menerima pengaduan mengenai adanya dugaan barang motor listrik yang beredar di Kota Makassar tersebut.

Namun apresiasi tersebut disertai dengan tanggapan hukum mengenai cara kerja PPNS Bea Cukai di bidang intelejen dalam pengungkapan dugaan terjadinya kejahatan.

“Hal mana baik dalam UU tindak pidana kepabeanan dan cukai mengenai penyidikan beserta PP No. 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, kesemuanya saling bersinergi dengan KUHAP pasal 6 ayat (1). huruf b KUHAP,” ungkapnya, Senin (25/5/2021).

Pembina LSM APAK menjelaskan, salah satu kewenangan PPNS Bea Cukai jika menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang dugaan adanya tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang dilakukan .

“Secara yuridis tindakan penyidikan tidaklah terlepas dari kemampuan intelejen dalam mengungkapkan kejahatan tindak pidana yang diduga sudah dan atau sedang berlangsung,” bebernya.

Kata dia, kasus hukum yang diadukan oleh LSM APAK RI disertai dengan bukti dokumentasi/foto ditemukan adanya barang bukti di TKP.

“Sehingga seharusnya PPNS bea cukai segera turun dan tinjau lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti,” jelasnya.

“Secara mekanisme atau tata cara pengungkapan kejahatan/ tindak pidana yang diduga sedang terjadi sama sekali tidak menghalangi PPNS bea cukai untuk turun lokasi mengecek secara fisik barang akan kebenaran informasi sebagai pengaduan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, kewenangan PPNS bea cukai lewat badan intelejennya tidak boleh tinggal diam begitu saja, menunggu pihak pengadu atau informan yang agresif mengungkapkan tindak pidananya.

“Secara teknis dengan adanya pengaduan tentang di TKP ada barang bukti, maka wajib PPNS bea cukai mendatangi TKP untuk amankan barang bukti sebagai bagian dari tindakan hukum penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya suatu kejadian/peristiwa sebagai tindak pidana untuk dapat tidaknya dilakukan hukum penyidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi PKC V Bea Cukai Makassar Darma Ali membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan oleh APAK Sulsel.

“Memang ada pengaduan dari LSM Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia terkait dengan dugaan motor listrik Ilegal, tapi belum bisa disimpulkan apakah barang itu impor atau legal. Yang Jelas Surat pengaduan sudah kami terima dan di teruskan ke Unit terkait,” ungkapnya.

Untuk perkembangan selanjutnya, saat ini ia masih melakukan koordinasi dengan penyidiknya.

“Sampai saat ini saya belum dapat info terkini perkembangannya mas. Sementara dikoordinasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar