DPR-KPU-Mendagri Sepakati Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, PANRITA.News – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 disepakati akan digelar pada 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu diambil saat Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa pada Selasa (14/4/2020).

Sebelumnya pelaksanaan Pilkada 2020 itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona di Indonesia.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Doli menjelaskan bahwa nantinya akan ada rapat kembali terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” terang Doli.

Tinggalkan Komentar