Jakarta, PANRITA.News – Penceramah Habib Jafar Shodik bin Sholeh Alattas resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri. Shodik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dengan sebutan ‘Babi’.
“Ya ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Alasan penahanan Shodiq, menurut Argo, berdasarkan subjektivitas penyidik. Argo tak menjelaskan lebih lanjut.
“Subjektivitas penyidik,” ujar Argo.
Sebelumnya, video tentang Habib Jafar yang beredar luas di media sosial, Habib Jafar awalnya berbicara mengenai sebuah riwayat pada zaman Nabi Musa. Habib Jafar menuturkan ada seseorang yang belajar ilmu agama, namun ilmu tersebut digunakan untuk mengejar urusan dunia. Atas hal itu, menurut Habib Jafar, Allah SWT menjadikan orang tersebut menjadi babi.
Habib Jafar mengatakan Nabi Musa kaget atas hal itu dan berdoa kepada Allah agar mengembalikan babi tersebut menjadi manusia. Barulah Habib Jafar menyinggung ustaz-ustaz bayaran di era sekarang. Dia juga bertanya kepada jemaah mengenai sosok Ma’ruf Amin.
“Maka kalau ada zaman ustaz-ustaz sekarang andai kata ada ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz-ustaz target yang di zaman Nabi Muhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi,” ujar Jafar.
“Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (Dijawab jemaah: babi). Apa? (babi). Apa? (babi). Saya tanya Maruf Amin babi bukan? (Dijawab jemaah: babi). Babi bukan? (babi),” kata Jafar disambut teriakan jemaah
Setelah video itu viral, Jafar Shodiq lalu ditangkap Bareskrim Polri. Penangkapan itu berdasarkan laporan tipe A.

Comment