Dieksekusi, Buni Yani Pamer Salam Dua Jari

Jakarta, PANRITA.News – Buni Yani selesai menjalani proses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat (1/2/2019). Buni Yani langsung dibawa jaksa eksekutor dengan mobil tahanan.

Buni Yani dibawa jaksa memasuki mobil tahanan Kejari Depok yang sudah terparkir sejak sore. Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian, sempat berbicara kepada wartawan.

Buni Yani lalu masuk ke mobil tahanan. Dia kembali memamerkan salam dua jari.

Buni Yani sebelumnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba pada pukul 18.28 WIB, Buni Yani tampak menebar senyuman. 

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.

Tinggalkan Komentar