Jakarta, PANRITA.News – Permohonan sejumlah aktivis yang keberatan dengan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dslam laman detikcom, Kamis (25/10/2018).
Menurut hakim, UU pemilu itu sudah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan tokoh itu tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Usman.
MK juga menilai bahwa syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum Presiden, menurut MK, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tsmbah Usman.
Diketahui sbelumnya, gugatan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres ini diajukan oleh sejumlah aktivis, diantaranya:
1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)

Comment