Paris, PANRITA.News – Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyebut Undang-Undang (UU) Perancis tahun 2010 yang memberlakukan pelarangan burkah atau nikab di tempat umum tidak proporsional dan melanggar HAM.
Seperti yang dilansir laman detikcom, Selasa (23/10), Komisi HAM PBB menyatakan bahwa UU Perancis yang melarang burka di muka umum melanggar hak kebebasan beragama para perempuan Muslim.
Ini adalah pertama kalinya PBB mengambil keputusan soal larangan burka dan nikab. UU serupa juga ada di beberapa negara Eropa lain seperti termasuk Austria, Belgia, Denmark dan Belanda.
Selain itu, Komisi HAM menyatakan prihatin dengan dua kasus yang dipaparkan perempuan Perancis yang didenda karena mengenakan nikab (pakaian penutup seluruh tubuh kecuali bagian mata).
Menurut Komisi HAM PBB, UU yang melarang nikab tersebut melanggar kebebasan beragama para perempuan Muslim yang mengenakan pakaian seperti itu.
Lebih lanjut, Komisi HAM juga menyebutkan bahwa para pejabat Perancis tidak cukup bukti untuk menjelaskan mengapa pakaian tersebut di larang di negara itu.
Dengan keputusan ini, Komisi HAM mendesak pemerintah Perancis untuk meninjau krmbali UU tersebut dan membayar kompensasi kepada perempuan yang telah dikenakan sanksi oleh pemerintah Perancis.
Meski begitu, Komisi HAM PBB yang terdiri dari 18 ahli hak asasi manusia itu juga menekankan bahwa keputusan mereka tidak dimaksudkan sebagai tantangan terhadap konstitusi sekuler di Perancis.
“Keputusan itu tidak ditujukan pada gagasan sekularitas, juga bukan merupakan pengesahan cara berpakaian yang banyak anggota komisi, termasuk saya sendiri, menganggapnya sebagai bentuk penindasan perempuan,” kata ketua Komisi Yuval Shany dalam laman detikcom.
Seperti yang diketahui, Perancis pada tahun 2010 memberlakukan UU yang melarang orang mengenakan “segala macam pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah” di depan umum. Mereka yang melanggar larangan tersebut bisa terkena sanksi denda sebesar150 Euro.
Putusan Komisi HAM PBB bertentangan dengan putusan Pengadilan Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR) dari tahun 2014, yang menguatkan UU di Perancis dan menolak argumen bahwa UU itu melanggar kebebasan beragama.
Pemerintah Perancis sekarang diberi waktu 180 hari untuk melaporkan kembali kepada Komisi HAM PBB tentang tindakan apa yang telah diambil. Meskipun Perancis wajib mengikuti putusan Komisi PBB, namun badan internasional itu tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan keputusan mereka.

Comment