Operasi SAR KM Mutiara Sentosa Ditutup, Korban Meninggal Dapat Santunan Rp 50 Juta

Basarnas melakukan evakuasi korban KM Mutiara Sentosa. (Dok.ist)

Basarnas melakukan evakuasi korban KM Mutiara Sentosa. (Dok.ist)

Jakarta, PANRITA.News — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menghentikan operasi SAR khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 pada hari ketiga.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, mengatakan bahwa total korban yang sudah dievakuasi serta terkonfirmasi sebanyak 238 orang, 233 selamat, dan lima orang dinyatakan meninggal dunia.

Lima korban yang meninggal yakni Sri Indratmo Wijaya (47), warga Dukuh Lungguh, Mojoagung, Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah; Siti Fatimah (57), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Sari Sukoco (39), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; Rino Eka Putra (48), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat; serta Yedi Hendrawan (63), warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:  KM Mutiara Sentosa yang Terbakar Bawa 250 Orang

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Basarnas memastikan jumlah orang di atas kapal telah sinkron dengan data yang diperoleh dari Kesyahbandaran dan operator kapal.

Hasil verifikasi menunjukkan total terdapat 238 orang di atas kapal, meliputi penumpang, awak kapal, dan tenaga bantuan operasional.

Meski operasi khusus dihentikan, Basarnas belum sepenuhnya meninggalkan penanganan insiden tersebut. Posko pengaduan tetap dibuka untuk mengantisipasi kemungkinan adanya laporan dari keluarga yang merasa kerabatnya belum ditemukan.

Sementara itu, Jasa Raharja memastikan seluruh korban yang meninggal dunia dalam insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Jawa Timur, akan mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  KM Mutiara Sentosa Tambah Rentetan Kecelakaan Kapal, Keamanan Transportasi Laut Disorot

“Santunan meninggal dunia Rp 50.000.000 sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Pelaksana Administrasi Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim, Indra Sastra Perdana, Rabu (5/8/2026).

Adapun untuk korban yang mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan di rumah sakit akan mendapatkan biaya bantuan perawatan maksimal Rp 20.000.000 menyesuaikan kondisi masing-masing korban.

“Luka-luka bebas biaya korban maksimal Rp 20 juta biaya perawatan (bukan santunan) dalam satu tahun, diserahkan ahli waris,” ujar Indra.

Jasa Raharja juga akan memberikan surat jaminan di 366 rumah sakit di Jawa Timur (Jatim) yang menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja.

Comment