Penasehat Hukum Korban Minta Oknum Guru di Jeneponto Tersangka Penganiayaan Murid Segera Ditahan

Jeneponto, PANRITA.News – Oknum Guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan terhadap murid, berinisial MAN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi serta gelar perkara, pada Senin (5/10/2026), kemarin. 

“Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog,” ungkap Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, kepada awak media. 

Hanya saja lanjut Sri, hingga saat ini pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap Hj Nursiah.

“Guru (Hj Nursiah) itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa,” ujar Ipda Sri

Hj Nursiah disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Korban, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik polres Jeneponto, khususnya Unit PPA yang telah bekerja maksimal. 

“Kami mengapresiasi penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).

Andi Baso berharap, penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan, meski syarat materil tidak terpenuhi.

Sebab kata dia, selama kasus ini bergulir, Hj Nursiah terkesan menghambat proses penegakan hukum dengan tidak mengindahkan dan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali, tanpa alasan yang jelas.

“Masih ada syarat lain, yaitu syarat objektif yang sifatnya konkrit. Dimana untuk dilakukannya penahanan unsur itu terpenuhi, yaitu, Tersangka/terlapor sebelumnya mangkir dari panggilan, juga Tersangka/terlapor mempersulit jalannya proses penegakan hukum,” ungkap Andi Baso. 

Sehingga, jelas Andi Baso, tidak ada alasan bagi Unit PPA Polres Jeneponto untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hj Nursiah.

Andi Baso menegaskan, jika tidak ada penahanan tersangka, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang disediakan oleh negara, baik melalui jalur koordinasi, maunpun dalam bentuk administrasi surat keberatan (DUMAS). 

“Hal ini menjadi dasar kami agar tidak terjadi tindakan disparitas penegakan hukum, terutama pada perlindungan terhadap anak,” tegasnya. 

“Karena anak adalah calon pewaris dan penerus Negara ini. Guru itu dalam mendidik tidak boleh dengan tindakan kejahatan yaitu dengan kekerasan apalagi melakukan penganiayaan,” tutupnya.

Comment