Jakarta, PANRITA.News – Kasus penipuan developer properti kian marak terjadi, khsususnya di Kota-kota besar di Indonesia. Hasilnya, konsumen akan dirugikan dan harapan memiliki rumah impian jadi sia-sia. Oleh karena itu, konsumen penting untuk mengetahui langkah-langkah memastikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sehat dan developer berkualitas.
Seperti yang terjadi daerah Jawa Barat yang dilakukan oleh PT Bandung International Property yang merupakan kelompok usaha dari Syna Group. Perusahaan itu memberlakukan skema KPR secara mandiri (in house), namun hunian yang diinginkan konsumen tak kunjung terbangun.
Pengaduan konsumen atas kelalaian pengembang itu kerap terjadi setiap tahun. Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pertengahan tahun 2017 menunjukkan, 60 aduan dari total 642 pengaduan berkaitan dengan pembelian properti.
Olehnya itu, konsumen perlu mawas diri sebelum membeli hunian impian. Peran aktif konsumen dibutuhkan agar tak mudah tertipu. Salah satunya yaitu dengan mengumpulkan dokumen lengkap dan jejak rekam dari pengembang.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pengembang yang baik tentu punya rekam jejak yang mumpuni. Seharusnya, langkah ini makin mudah lantaran kemajuan teknologi. Semua perusahaan tentu memiliki rekam jejak digital.
Konsumen juga harus berani meminta dokumen perizinan kepada pengembang. Kunci paling aman, lanjut dia, adalah ketika pengembang minimal sudah bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Karena seharusnya, pengembang yang baik ini baru bisa memasarkan rumah setelah izin-izin yang dikantongi terbit semua. Jadi ketika ditawari rumah, mintakan saja semua izin yang dimiliki oleh pengembang tersebut,” ujar Ali dalam laman CNNIndonesia, Sabtu, (20/10/2018).
Bisa diperhatikan, ada beberapa pengembang yang sudah memasarkan rumahnya dengan sistem prapenjualan resmi presale sebelum pengembang mendapatkan izin resmi (presale) .
Cara ini, lanjut Ali, sebetulnya lumrah dilakukan pengembang namun di sisi konsumen, hal ini dipandang tidak elok karena ada indikasi penyalahgunaan kepercayaan konsumen. Cara ini boleh saja dilakukan namun memiliki risiko yang sangat tinggi.
Untuk itu, sebelum membeli rumah dengan skema ini, konsumen harus aktif menanyakan kepada pengembang mengenai jadwal terbitnya izin-izin tersebut. Konsumen juga perlu memastikan bahwa pengembang yang memberlakukan skema itu tercatat sebagai anggota Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembangan dan Pemukiman Rumah Seluruh Indonesia.
“Yang harus diperhatikan pertama kali adalah izin, dan kebanyakan konsumen tidak jeli di sini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida mengatakan konsumen wajib meminta izin lokasi dan kepemilkan lahan untuk menghindari modus pengembang bodong. Dua dokumen ini, beserta IMB, bisa menjadi jaminan bahwa proyek benar-benar akan terealisasi.
Menurutnya, seluruh izin-izin ini sepatutnya ditempel di dinding kantor pemasaran atau stan milik pengembang jika sang developer membuka lapaknya di pameran. Sebab, REI sudah mengimbau anggotanya untuk memasang izin-izin tersebut kala memasarkan produknya.
“Kalau memang tidak ditempel, konsumen sangat berhak untuk meminta dokumen perizinannya. Tidak ada alasan bagi developer untuk menolak memberikan dokumen perizinan,” ungkapnya.
Adapun ciri-ciri developer yang baik bisa terlihat dari skema pembayaran rumah yang ditawarkan. Developer berkualitas selalu meminta pembayaran melalui KPR inden, bukan KPR in-house. Celah penyelewengan tanggung jawab sangat tinggi jika uang konsumen langsung masuk ke kantong pengembang.
Paulus menambahkan bahwa konsumen juga perlu memastikan bahwa pengembang tersebut adalah anggota REI.
“Ini agar kami tindak langsung jika nantinya terjadi kelalaian,” jelas dia.
Lebih lanjut menurut Paulus, REI akan membantu advokasi konsumen jika terdapat penyelewengan yang dilakukan anggotanya. Maka, masyarakat bisa menghubungi DPD REI setempat sebelum melaporkan kasusnya ke ranah hukum.
Advokasi dari REI menurutnya cukup membantu konsumen. Ia berkaca dari kasus Sipoa Grup, di mana salah satu anggota REI sudah memberikan referensi mengenai proses bisnis yang tidak sehat di dalamnya. REI sendiri mengaku sudah memanggil Sipoa Grup tiga kali untuk menindak aksi penyelewengan itu.
Hanya saja, saat itu tidak ada korban yang menyampaikan keluhannya kepada REI, sehingga REI tak bisa memproses laporannya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sayangnya, langkah preventif itu tak manjur. Kasus Sipoa Grup baru meledak setahun setelahnya.
“Pengaduan ke REI ini bisa kolektif atau individu, jadi tak usah takut mengadu ke kami. Setelah itu kami bantu proses hukumnya ke kepolisian, karena polisi baru bisa memproses kasus jika ada pengakuan dari korban,” imbuhnya.

Comment