Parepare, PANRITA.News – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kembali melakukan diskualifikasi keikutsertaan pasangan calon kepala daerah di pilkada setentak Sulawesi Selatan 2018.
Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare resmi mendiskualifikasi pasangan calon Taufan Pawe – Pangerang Rahim pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare juni 2018 mendatang.
Diskualifikasi dilakukan KPUD Kota Parepare mengacu pada putusan Panwaslu Kota Parepare terkait pelanggaran admistrasi pada proses pembagian beras rastra Kota Parepare.
“Dari hasil konsultasi kami ke pusat yang mengacu pada putusan panwaslu, mengungkapkan petahana melakukan pelanggaran administratif,” kata Nahriyah.
Putusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 tersebut berdasar pada hasil Rapat Pleno KPUD Kota Parepare dan diumumkan melalui forum jumpa pers, Jum’at (4/5/2018).
TP dianggap melanggar Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3). Paslon nomor urut 1 selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

Comment