Terlibat Kampanye Tanpa Izin, Anggota DPRD Bulukumba Dipanggil Panwas

Bulukumba, PANRITA.News – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan adanya dugaan keterlibatan kampanye Anggota DPRD Bulukumba, Muh Jufri, bersama Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, tanpa mengajukan izin kampanye di kecamatan Bulukumpa.

“Untuk itu, kita akan melayangkan panggilan klarifikasi kepada anggota dewan tersebut pada hari Senin lusa (26/3/2018).” kata Kordiv Penindakan Panwaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, Sabtu (24/3/2018) malam.

Klarifikasi dilakukan dalam rangka, kata dia, membuat terang permasalahan apakah ada pelanggaran pemilihan atau tidak.

“Kita juga akan sama sama Tim Sentra Gakkumdu Bulukumba dalam membahas masalah ini untuk mencermati dari sisi dugaan sisi pidananya. Apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” terangnya.

Sebenarnya kita sudah sampaikan melalui surat himbauan ke DPRD, sambung Bakri sapaan karibnya, bahkan sudah dua kali terkait masalah kampanye.

“Salah satu poin penting kita sampaikan bahwa DPRD tidak dilarang kampanye cuma saja harus mengajukan cuti saat melakukan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

“Termasuk menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat daerah untuk kepentingan pemenangan pemilihan. Sebagaimana dalam UU No 10 Tahun 2016, pasal 70 dan 71 serta PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye, pasal 63,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Muh Jufri baik secara tertulis maupun lisan. (*)

Editor: Ahmad

Comment