Makassar, PANRITA.News – Tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Resmob Polda Maluku berhasil mengamankan seorang aktivis Anti Narkoba, Uki (22) yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu yang mendistribusikan barang haram tersebut ke Maluku.
Penangkapan dilakukan di salah satu warung Kopi (Warkop) di kecamatan Rappocini Kota Makassar. Pelaku diamankan setelah polda Maluku mengamankan IK yang bekerja sama dengan Uki.
Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara, mengungkapkan penangkapan Muhammad Muflik alias Uki (22) yang merupakan salah seorang mahasiswa semester enam di salah satu PTS.
“Pelaku adalah salah satu mahasiswa Aktivis Anti Narkoba. Dia ditangkap di sebuah warkop di Kecamatan Rappocini, Makassar, secara persuasif.” ujar Kanit.
Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkotika dari Makassar ke Ambon. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Sulsel yang mem-back up aparat Polda Maluku.
Selanjutnya Uki di serahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan di wilayah hukum Polda Maluku.
Aparat Polda Maluku sebelumnya juga sudah menangkap teman Uki yang berinisial IK.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pernah mengambil narkoba di Makassar. IK (rekan Uki di Maluku) kini juga sudah tertangkap dan diamankan di Polda Maluku,” jelas Edy.

Comment