Jakarta, PANRITA.News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat, 15 Maret 2023.
Kegiatan yang mengangkat tema “Pelaksanaan Kampanye di Luar Jadwal” ini diikuti oleh para bakal Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan juga para Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, staf Bawaslu, serta dari kalangan media.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar mengatakan, kegiatan ini dalam rangka agar bawaslu beserta bakal calon peserta pemilu, khususnya bakal calon anggota DPD RI dapat bersinergi dan membangun komunikasi untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.
“Dalam kegiatan hari ini, harapannya adalah, kita tidak hanya sekadar bertemu, akan tetapi ada berbagai macam informasi yang bisa didapatkan dalam kegiatan forum hari ini,” ujar Halman.
Lebih lanjut, Halman menjelaskan peran Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasannya, diantaranya melakukan pencegahan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran serta juga melakukan penanganan terkait sengketa pemilu.
Halman mengungkapkan, kegiatan ini juga dalam rangka melibatkan para calon peserta pemilu, khususnya calon perseorangan Anggota DPD RI agar bisa saling bertukar informasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
“Bakal calon Anggota DPD RI, tentunya butuh ruang untuk aktualisasi dalam konteks sosialisasi, termasuk boleh melakukan pertemuan terbatas, akan tetapi kami harapkan ada pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU, agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan prosedurnya,” jelas Halman.
Selain itu, Halman juga menyampaikan agar para bakal calon juga dapat membantu mengedukasi lingkungan sekitarnya terkait dengan pencegahan potensi yang bisa mengarah kepada pelanggaran pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Irwan Supriadi Rambe menyampaikan, bahwa pada dasarnya sesuai dengan Definisi kampanye yang diikuti oleh peserta pemilu, maka saat ini para bakal calon anggota DPD RI belum bisa masuk pada masa kampanye karena belum ditetapkan sebagai calon tetap/peserta pemilu.
Kendati demikian Irwan menyampaikan dan mengajak para peserta pemilu untuk mendorong konsep kampanye yang lebih substansial.
“Nantinya, kami mendorong kampanye agar lebih berkualitas melalui visi, misi dan program yang bisa meyakinkan publik sehingga bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang aspiratif yang mampu mewakili jakarta dalam hal memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan di Jakarta,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, melalui kampanye yang berkualitas, maka masyarat bisa memilih pemimpin atau para perwakilan rakyat yang amanah dan aspiratif.
“Berkampanye dengan menarik, meriah tanpa melanggar aturan kampanye yang telah diatur, namun juga tetap mengedepankan kualitas kampanye serta menggunakaan waktu yang terbatas seefektif mungkin,” ujar Irwan.
Kegiatan ini mengundang dua Narasumber, diantaranya Akademisi Universitas Indonesia Dr. Wirdyaningsih, SH., MH. dan Direktur ALGORITMA Research & Consulting dan Dosen FISIP Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana.

Comment