Makassar, PANRITA.News – Daerah Pemilihan (dapil) Bacukiki kota Parepare tetap memberlakukan pembulatan ke bawah perhitungan 30 persen kerterwakilan perempuan dari total 4 bacaleg yang dibutuhkan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Ketua KPU Parepare Hasruddin Husein menjelaskan, belum ada arahan atas perubahan PKPU terkait kuota keterwakilan perempuan.
“Hitungannya 1 pembagian dari 4 bacaleg perempuan jika pembulatan kebawah,” jawab Hasruddin via pesan singkat WA, Sabtu (20/5/23).
Menurutnya, partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya di KPU Parepare telah memenuhi ambang batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
“Semua parpol yang mengajukan bacalegnya di parepare sudah memenuhi kuota 30 persen kerewakilan perempuan,” Jelasnya.
Hasil putusan Rapat Dengar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memberlakukan pembulatan ke bawah apabila perhitungan 30% kerterwakilan peremgpuan dari total bakal caleg yang dibutuhkan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Pada daerah pemilihan Bacukiki kota Parepare dengan empat caleg, misalnya, hanya diwajibkan satu caleg perempuan untuk sudah memenuhi syarat.

Comment