Makassar, PANRITA.News – Tiga dari 23 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang mendaftar di KPU Sulsel dianggap telah memenuhi syarat pencalonan. Sementara 20 Balon lainnya masih harus melengkapai kekurangan dukungan e-KTP.
Tiga Balon yang dianggap memenuhi syarat yakni Saiful Saleh, M Amil Sadiq dan Sindawa Tarang.
“Dari 23 yang mendaftar, cuma tiga bakal calon yang dianggap memenuhii syarat dukungan. Sementara yang lain harus memperbaikinya.” Kata Asrar Marlang, Kabag Humas KPU Sulsel.
Asrar menyebutkan untuk batas perbaikan dukungan, para kandidat diberi batas waktu hingga 24 Juli sebelum nantinya KPU menetapkan calon yang lolos berkas administrasi dan dukungan.
Diketahui untuk bakal calon Anggota DPD harus mengumpulkan minimal 3000 dukungan KTP. Dukungan tersebut juga akan diverifikasi oleh KPU.
“Untuk setiap calon harus memiliki dukungan KTP sebanyak 3000. Kemudian dukungan itu akan diverifikasi lebih lanjut ke pemilik KTP yang memberikan dukungan.” Kata Asrar.

Comment