Makassar, PANRITA.News – Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin menegaskan bahwa dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak akan terulang lagi seperti yang terjadi di zaman orde baru.
Hal itu kemudian disampaikan merespon soal isu anggota TNI/Polri akan mengisi sejumlah jabatan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Ma’aruf Amin di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/03/2024).
Ia kemudian menjelaskan, peraturan dibuat yang memungkinkan ada sejumlah jabatan ASN perlu disi oleh TNI/Polri. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terangnya.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Suryono, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai, upaya membolehkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN itu akan mengancam nasib demokrasi. Dia menilai pemerintah kembali melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.
“Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru,” kata Gufron dikutip dari Tirto.id, Jumat (15/3/2024).
Dia menerangTNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum.
Dia memandang kedua lembaga itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil.
“(Karena) itu bukan fungsi dan kompetensinya. Dengan demikian penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka,” kata Gufron.
Tinggalkan Komentar