Wacana Soal Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima TNI Bilang Begini

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Jakarta, PANRITA.News – Terkait wacana keterlibatan anggota TNI bakal mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hangat diperbincangkan.

Hal tersebut tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Managemen Aparatur Sipil Negara.

Dalam RPP Manajemen ASN akan ada aturan mengenai prajurit TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di pemerintah. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons wacana tentara bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga negara.

Ia mengaku, selama ini TNI sudah sering terlibat dalam persoalan non-militer. Seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, hingga penanggulangan bencana.

“Sekarang contoh masalah ketahanan pangan, melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI, BNPB tetap melibatkan TNI. Dalam penanganan perbantuan kepada masyarakat,” kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3).

“Dari berbagai masalah itu kan apakah perlu, TNI ada di Kementerian itu? Tujuannya kan membantu masyarakat,” tambahnya.

Namun, Agus belum mengetahui persis pos-pos mana saja yang akan bisa diisi oleh TNI di jabatan sipil Kementerian/Lembaga ke depannya. “Kedepannya (RPP) ini masih akan dibahas” katanya.

Ia menjelaskan, baru-baru ini TNI turut berkontribusi  dalam pengiriman logistik penyelenggaraan Pemilu 2024 ke sejumlah wilayah terpencil. Padahal, tugas seperti demikian tidak pernah ada dalam perjanjian atau MoU.

“Tapi seperti yang kita sampaikan setiap ada masalah pasti TNI, TNI, dan TNI,” kata dia.

Meski, RPP Managemen ASN yang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih dalam pembahasan berlanjut. Aturan itu nantinya memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.

Tinggalkan Komentar