Pemerintah Juga Naikkan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 10 September

Ilustrasi Ojek Online (Ojol)

Ilustrasi Ojek Online (Ojol)

Jakarta, PANRITA.News – Pasca kenaikan BBM, Pemerintah juga telah resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Comment