APPLH Susel : 36 Tahun PT. KIMA untuk Siapa?

1APPLH Susel : 36 Tahun PT. KIMA Untuk Siapa?

Makassar, PANRITA.News – PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di Kel. Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar bergerak pada bidang usaha pengelolaan kawasan Industri, pada momentum 36 tahun PT. KIMA bukan menjadi solusi justru semakin membawa polemik permasalahan lingkungan hidup, kesejahteraan pekerja dan iklim investasi.  APPLH Sulsel turut mengkritisi dan mempertanyakan esensi hadirnya PT. KIMA di Kota Daeng ini.

PT. KIMA sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan kawasan industri, sebanyak 265 perusahaan tercatat berada dalam kawasan ini. Momentum 36 Tahun PT. KIMA bukan malah justru membawa prestasi tetapi malah menghadirkan polemik-polemik baru.

Hadirnya perusahaan pengelolaan kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini bukan malah menjadi solusi untuk bangsa dan negara sebagai badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tetapi menghadirkan permasalahan yang sangat prinsipil. Mulai dari pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan hingga kemungkinan pemecatan massal dikawasan industri ini.

Rahmat, Koordinator APPLH Sulsel meminta kepada PT. KIMA untuk segera menyelesaikan polemik yang telah terjadi dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kami dari APPLH Sulsel mendesak kepada PT. KIMA untuk menyelesaikan sekelumit persoalan yang telah terjadi karena buruknya manajemen dalam melakukan pengelolan. Mulai dari kejadian pencemaran lingkungan yang dilakukan di badan sungai Jl. KIMA Raya, hingga diperiksanya PT. Wastec Internasional dibawah manajemen PT. KIMA oleh Dirjen Gakkum atas pelaporan dugaan pencemaran udara.” tegas Rahmat, Sabtu (02/03/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa PT. KIMA menimbulkan persoalan baru lagi belakangan ini, isu pemecatan massal kian mencuat dipermukaan hingga akan berdampak pada 20.000 karyawan yang bekerja dan 100.000 jiwa terancam kesejahteraan kehidupannya. Hal ini harus dilakukan pengawasan dan evaluasi secepatnya sebelum meluas dan berdampak pada iklim investasi di Kota Makassar. Mengingat hasil pendapatan dari PT. KIMA merupakan pendapatan terbesar setelah pajak kepada daerah.

“Kami juga mendesak kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan yang ketat dan evaluasi secepatnya sehingga dampak dari isu persoalan dan pemecatan tidak meluas dan mempengaruhi kenyamanan pekerja dan iklim investasi di Kota Makassar” jelas Rahmat.

Momentum 36 Tahun PT. KIMA, APPLH Sulsel mempertanyakan eksistensi kehadiran PT. KIMA untuk siapa?. Perusahan ini hadir bukan sebagai solusi turut andil dalam kesejahteraan bangsa dan rakyat serta iklim investasi mahal menimbulkan persoalan yang rumit. Mendesak kepada KLHK dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan evaluasi yang mendalam terkait dengan rentetan kasus yang terjadi kepada manajemen PT. KIMA.

“Kami mendorong dan mendesak kepada pihak yang berwajib terhadap rentetan kejadian yang terjadi atas manjemen PT. KIMA. Kepada KLHK, Kementerian BUMN dan BPK untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi untuk mengurangi dampak dari kejadian tersebut”. terang Rahmat.

Tinggalkan Komentar