APPLH Sulsel: Cabut Izin Operasional dan Hentikan Seluruh Aktifitas di PT KIMA!

APPLH Sulsel Cabut Izin Operasional dan Hentikan Seluruh Aktifitas di PT. KIMA, Abai dan Tidak Bertanggung Jawab pada Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup

Makassar, PANRITA.News – Beberapa perusahaan yang berada di wilayah Kawasan Industri Makassar (KIMA) dibawah tanggungjawab PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup dengan melakukan pembuangan limbah cair yang dibuang kebadan sungai tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu di Water Waste Treatmen Plant (WWTP). Cemaran ini berada di wilayah Jl. Kima Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Daya, Kota Makassar.

Balai Pengamanan dan Penegegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi telah melakukan penindakan dengan memberhentikan seluruh aktifitas selama dalam proses pengawasan, tetapi berdasarkan pantauan Tim APPLH Sulsel pada Rabu, 3 November 2021, PT. KIMA abai dan tidak melakukan penindakan dan bertanggung jawab terhadap pencemaran yang dilakukan dan tetap melakukan aktifitas.

Aliansi Paralegal Pejuang Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (APPLH Sulsel) menemukan dugaan pencemaran lingkungan yang berada di kawasan PT. KIMA pada tanggal 30 Agustus 2021 dan telah melakukan pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dilakukan penindakan dengan pemberhentian aktifitas kegiatan apapun dan pemasangan plang larangan tetapi menurut pantauan Tim APPLH Sulsel tetap dilakukan aktifitas pembuangan air limbah yang berwarna kecoklatan dan berbau busuk.

Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup ini telah dilakukan proses penindakan oleh BPPHLHK Sulawesi berdasarkan Surat Nomor S.1367/PPSA/PP/GKM.0/9/2021 tanggal 21 September 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh BPPHLHK Sulawesi pada tanggal 25 Oktober 2021 berdasarkan Surat Tugas (ST.917/BPPHLHK.3/TU/Peg.3/10/2021) menemukan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh PT. KIMA.

Koordinator APPLH Sulsel Rahmat mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi serta Balai Pengamanan dan Penegegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi untuk memberikan sanksi yang tegas terkait aktifitas yang telah dilakukan oleh PT. KIMA yang telah melanggar aturan pemberhentian aktifitas ini dan segera dilakukan pembekuan izin operasional dan penutupan seluruh aktivitas yang ada diwilayah PT. KIMA.

“Pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan nakal yang berada di Kawasan Industri Makassar dan tidak adanya tanggung jawab oleh PT. KIMA sudah seharusnya dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin operasional sementara dan menutup seluruh aktifitas yang ada di PT. KIMA karena BPPHLHK Sulawesi telah melakukan penanganan dan memerintahkan untuk segala proses aktifitas diberhentikan tetapi kondisi dilapangan perusahaan-perusahaan nakal ini seakan acuh terhadap perintah tersebut.

PT. KIMA juga selaku penanggungjawab kawasan tidak bertanggungjawab terhadap pelanggaran tersebut dan abai akan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Sudah saatnya PT. KIMA mendapat sanksi yang tegas yaitu pembekuan sementara izin operasional dan penutupan segala aktifitas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rahmat.

Tinggalkan Komentar