Makassar, PANRITA.News – Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan PSDA HMI Cabang Gowa Raya melaporkan dugaan terkait pencemaran udara yang dilakukan oleh insinerator yang berada di wilayah kerja PT. Wastec International yang terletak di Jl. Kima Raya, Kel. Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. Pelaporan ini dilakukan karena insinerator yang beroperasi mengeluarkan asap hitam dan tebal sehingga diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dan tidak memenuhi baku mutu emisi udara. (15/03/2022).
PT. Wastec Internasional merupakan perusahaan yang bergerak pada Pengelolaan Limbah B3 khususnya pasa Pemusnahan Limbah B3 yang memiliki insinerator di kawasan PT. KIMA yang merupakan penanggung jawab operasional dalam pelaksanaan pemusnahan limbah B3. Dilain sisi izin insinerator yang digunakan merupakan milik PT. KIMA.
Fakta lapangan yang ditemukan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan PSDA HMI Cabang Gowa Raya setiap melakukan aktifitas pembakaran, hasil buangan terlihat hitam dan tebal pada cerobong asap insinerator. Temuan ini diduga dapat menimbulkan pencemaran udara karena hasil buangan diduga tidak memenuhi baku mutu emisi udara dari hasil pengolahan limbah B3 secara termal.
Pada tanggal 10 Maret 2022 dilakukan langsung tim verifikasi lapangan dari Direktorar Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan telah melakukan verifikasi lapangan kepada laporan dugaan kasus pemcemaran ini.
Rachmat Saleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Gowa Raya berharap dapat dilakukan penindakan yang tegas terhadap dugaan pencemaran ini walaupun laporan ini telah 7 bulan lalu baru dilakukan pengawasan.
“Dugaan pencemaran udara yang berlangsung di kawasan KIMA ini harus di tindaki secara tegas dan serius karena kami telah melakukan upaya preventif kepada perusahaan yang bersangkutan tetapi tetap tidak melakukan perbaikan atas dugaan kami. Dirjen Gakkum yang turun ke lapangan harus melakukan evaluasi terhadap SOP dan melakukan pengukuran udara emisi, karena hal ini meresahkan masyarakat sekitar yang beraktifitas di sekitar wilayah tersebut.” tegas Rachmat.
Rachmat mengapresiasi tim verifikasi lapangan Dirjen Gakkul KLHK yang terjun langsung untuk melakukan verifikasi lapangan. Harapannya proses ini dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mengapresiasi rim verifikasi lapangan dari Dirjen Gakkum KLHK yang terjun langsung melakukan verifikasi lapangan. Semoga penindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku” jelas Rachmat.

Comment