Masa Kerja dari Rumah PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS/ Antara Foto

Jakarta, PANRITA.News – Pemerintah memperpanjang aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020,”

Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2020.

awal pns kerja dari rumah hingga 31 maret
Menteri Tjahjo sempat menyatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ucap Tjahjo dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja,” kata dia.

Comment