Heboh Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Ini Tanggapan PB NU

Ilustrasi Penggunaan Cadar.

Ilustrasi Penggunaan Cadar.

Jakarta, PANRITA.News – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan tentang pelarangan penggunaan niqab atau cadar di instansi pemerintah.

Menurut Fachrul, tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab.

Kendati demikian, ia mengaku tidak melarang menggunakan cadar.

“Langkah tersebut diambil atas dasar keamanan setelah terjadi penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto,” kata Menag Fachrul.

Rencana itu sendiri masih dalam tahap kajian, tapi dapat diajukan oleh Kementerian Agama karena alasan keamanan tersebut.

Menanggapi hal itu, Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam mengatakan, faktor keamanan tidak cukup menjadi pembenaran untuk melakukan pelarangan penggunaan cadar.

“Penyelesaian masalah itu harus berakar dari pemahaman masalah secara utuh, tidak bisa generalisir. Pertimbangan keamanan semata tidak cukup menjadi faktor pembenaran untuk melakukan apa saja. Harus ada koridornya,” ujar Asrorun di Jakarta seperti dikutip dari Tempo, Jumat (1/11/2019).

Asrorun mengatakan bahwa idealnya dalam penanganan terorisme dan radikalisme, Kementerian Agama bisa menggunakan pendekatan religius dibandingkan alasan keamanan.

Menurut Asroun, penggunaan burka, cadar atau celana cingkrang adalah persoalan aksesori yang tidak bisa distigmakan dan diasosiasikan sebagai terorisme atau radikalisme.

“Idealnya penanganan terorisme dan radikalisme adalah dengan pendekatan keagamaan, religious approach. Kalau security approach itu bagian dari petugas keamanan,” kata Asrorun yang juga menjadi dosen pascasarjana di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Bisa saja, kata Asrorun, kasus radikalisme terjadi karena kesalahan cara pandang agama, ada kalanya juga karena faktor ekonomi dan faktor politik. Jadi, kata dia, tidak bisa menyederhanakan permasalahan hanya dengan pelarangan cadar atau menggunakan celana cingkrang.

“Harus dilakukan penguraian masalah sebelum melakukan penanganan agar tepat sasaran, jangan hanya sekedar penyederhanaan masalah,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Comment