KPU Gowa Larang Penyelenggara Teknis Ikuti Rapat Umum Peserta Pemilu

Gowa, PANRITA.News – Memasuki jadwal tahapan kampanye terbuka yang dimulai sejak tanggal 24 Maret 2019 lalu, sejumlah peserta Pemilu tahun 2019 bakal melakukan agenda Rapat Umum di sejumlah titik yang telah ditetapkan oleh KPU.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menegaskan kepada para personilnya untuk senantiasa menjaga netralitas dan independensinya. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Gowa, Nuzul Fitri.

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Gowa ini, para penyelenggara, khususnya jajaran KPU untuk menjaga netralitasnya dengan tidak mengikuti Rapat Umum yang diadakan oleh pihak peserta Pemilu tersebut.

“Terkhusus penyelenggara KPU, PPK, PPS dan KPPS makna ikut serta ini dalam artian tidak boleh berada di area kampanye rapat umum peserta Pemilu, meskipun dengan alasan hanya menonton atau mendengarkan visi misi peserta pemilu,” ungkap Nuzul saat diwawancarai usai membawakan materi sosialisasi di Kecamatan Barombong, Gowa, Sabtu (30/3/2019).

“Berbeda halnya dengan Bawaslu dan jajarannya yg bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye,” tambahnya.

Bagi anggota komisioner KPU dua periode ini, personil KPU yang ikut menghadiri kampanye rapat umum dikategorikan tindakan yang bersifat partisan.

“Jika ada penyelenggara (KPU, PPK, PPS dan KPPS) yg hadir ini bisa mencemarkan nama baik institusi penyelenggara Pemilu, dan publik bisa menilai penyelenggara Pemilu tidak netral,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nuzul mengingatkan bahwa penyelenggara teknis yang mengikuti kampanye merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang bisa berujung sanksi pemberhentian.

“Kalau ada yg kena sanksi pemberhentian karena melanggar kode etik, maka selamanya tidak lagi bisa menjadi penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.

Comment