Pose Dua Jari Anies Baswedan, Mendagri: Kewenangan Penuh Bawaslu

Jakarta, PANRITA.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan izin untuk hadir di acara Konferensi Nasional Gerindra lalu. Namun, Tjahjo mengatakan soal pose 2 jari Anies yang jadi polemik itu menjadi kewenangan Bawaslu. Saat ditanya oleh wartawan soal tersebut, Anies juga berada di samping Tjahjo.

“Soal Pak Anies yang pose 2 jari, yang pertama, yang penting Pak Anies sudah menyampaikan izin kepada Mendagri, (izin) untuk hadir di acara itu (Konferensi Nasional Gerindra),” kata Tjaho di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (19/12/2018).

Tjahjo mengungkapkan Anies hadir di acara tersebut dengan kapasitas sebagai gubernur. Karena kepala daerah harus mengajukan izin ke Kemendagri ketika hendak menghadiri acara partai politik, gabungan partai politik, tim sukses dari pasangan capres-cawapres, atau acara caleg DPR hingga DPRD.

“Soal dipermasalahkan karena pose 2 jari, itu bukan saya (Mendagri), itu adalah kewenangan penuh daripada Bawaslu,” ujarnya.

Ditanya terkait apakah pose 2 jari Anies dapat dipermasalahkan, Tjahjo mengatakan pihaknya enggan memberi opini. Menurutnya, Bawaslu yang berhak menentukan pose 2 jari tersebut.

“Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies yang kedua Gubernur Kepri, itu saja,” paparnya.

Comment