‘Terciduk’ di Kampanye Sandiaga Uno, Kades di Mojokerto Terjerat Pidana

Mojokerto, PANRITA.News – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Kades yang kerap disapa Nono itu diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno, di Mojokerto beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/11/2018).

“Kami menyatakan P21 memenuhi syarat formal dan material untuk tersangka tindak pidana pemilu atas nama Suhartono, Kades Sampangagung,” kata.ya.

Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakannya dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Besok akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Bawaslu. Dalam rentang 5 hari setelah itu, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” unhkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini Suhartono sendiri belum ditahan.

“Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ungkap Rudy.

Suhartono kepergok Panwascam Kutorejo terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno di Mojokerto pada hari Minggu (21/10/2018) lalu.

Saat itu Nono bersama warganya mencegat rombongan Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet. Penghadangan itu dilakukan di Jalan Desa Sampangagung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at menuturkan, saat itu Suhartono diduga sengaja menggalang ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga. Oleh sebab itu, Suhartono dan warganya menghadang rombongan Sandiaga saat menuju ke Pacet.

“Waktu kunjungan Sandiaga ke Pacet, kades ini membuat acara penyambutan. Jadi kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar