Bulukumba, PANRITA.News – Mendekati hari H Pilkada Serentak, Panwaslu Bulukumba terus mengingatkan pemilih agar tidak menggunakan hak pilih sebanyak dua kali. Karena ancaman pidana menanti bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menurut Bakri Abubakar, Dalam UU No 10 tahun 2016, pasal 178 b disebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih tps dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan atau denda paling sedikit 36.000.000 dan paling banyak 108.000.000
Sebagai langkah pencegahan Panwaslu Bulukumba mengintruksikan ke semua jajaran Pengawas Kecamatan, PPL hingga Pengawas TPS untuk mensosilisasikan larangan ini jelang Pilkada Serentak.
“Kita berharap semua pihak patuh terhadap aturan ini. Kalau ada yang melanggar tentu kita akan tindaki sesuai peraturan perundang undangan.” tegas Bakri.
“Selain itu, pelanggaran terhadap memilih lebih dari satu kali berpotensi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di tps tempat terjadinya pelanggaran tersebut,” tambah Bakri.(*)

Comment