Bulukumba, PANRITA.News – Kasus keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Barugae dan ASN dalam kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kini lanjut ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, mereka dilaporkan karena ditemukan terlibat saat kampanye pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) di Kelurahan Jawi-jawi Kec. Bulukumpa, 25 mei 2018 lalu. Kades dan oknum ASN ini ditemukan langsung oleh Pengawas Pemilu.
Hasil pembahasan kedua pihak kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu Bulukumba yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sehingga kesimpulan rapat pembahasan memutuskan untuk melanjutkan temuan tersebut ke tahap penyidikan di Polres Bulukumba.
Bakri Abubakar, Devisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bulukumba mengatakan Kades dan ASN tersebut dikenakan pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lainnya, kepala kelurahan dilarang membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketentuan pidana jelas dalam pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600.000 atau paling banyak 6.000.000.
Sebetulnya, pengawas pemilu Bulukumba memprioritaskan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan surat himbauan agar pihak-pihak yang dilarang seperti kepala desa atau sebutan lain/lurah perangkat desa, ASN dan pihak lainnya yang dilarang agar mematuhi peraturan perundang undangan.
“Kita berharap agar ini bisa menjadi pelajaran karena kalau melanggar kita akan tindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan,” jelas Bakri.(*)

Comment