Mantan Komisioner KPU Parepare Pertanyakan Putusan Diskualifikasi Taufan-Pangerang

Parepare, PANRITA.News – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim dianggap sebagai putusan politis dan melabrak UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU.

Hal tersebut diungkapkan mantan komisioner KPU Parepare, Hamran Hamdani. Dirinya menduga bila keputusan KPU telah bertentangan dengan UU yang dianggapnya pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa “dan” adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan.

“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran.

Dia menekankan, UU nomor 12 tahun 2011 ini berlaku kepada seluruh peraturan perundang-undangan termasuk UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar KPU membuat keputusan.

“KPU dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sementara Panwaslu dalam pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan bukti dan saksi seadanya, bukan ahli atau berkompetensi. Padahal kan seharusnya menghadirkan sumber terkait,” papar Hamran.(*)

Editor: Ahmad

 

Comment