Palopo, PANRITA.News – Dugaan mutasi yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Palopo, Judas Amir sebelum menjadi calon Walikota Palopo, terus bergulir di pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo.
Sedikitnya 4 saksi yang dihadirkan pihak pelapor menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Palopo, Jl. Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (13/04/2018) sore.
Keempat saksi ini, merupakan korban mutasi yang diduga dilakukan oleh Judas Amir saat masih menjabat sebagai Wali Kota Palopo. 2 orang di antara mereka adalah Kepala Sekolah, 1 Dokter, serta 1 Perawat.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut, dan saksi sementara dalam proses pemeriksaan.
“Laporannya sudah kita terima, dan saksinya sementara kita mintai keterangan,” ungkap Djalal.
Untuk proses selanjutnya, Djalal mengaku akan segera melakukan klarifikasi kepada Pjs Walikota Palopo, pihak BKD, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.
“Setelah pemeriksaan saksi, kita akan langsung mengklarifikasi kepada sejumlah pihak terkait mutasi pejabat tersebut. Seperti Pjs Wali Kota Palopo, BKD, Inspektorat, serta pihak terkait lainnta, termasuk ahli,” lanjutnya.
Setelah ditanya terkait dengan sanksi adanya mutasi ini, Djalal menyebutkan jika mutasi ini benar dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka sanksinya tegas yakni mendiskualifikasi calon yang dimaksud.
“Jika ini terbukti melakukan mutasi dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka sanksinya jelas yaitu sanksi administrasi diskualifikasi calon tersebut,” tambahnya.
Diketahui, Calon Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, diduga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat yang ada di lingkup pemkot Palopo sebelum dan setelah menjadi Bakal Calon Wali Kota Palopo lalu. Seperti yang terdapat dalam SK mutasi yang ditandatangani oleh HM Judas Amir, tertanggal 17 November 2017 dan 09 februari 2018. (**)

Comment