KPUD Jeneponto Dilaporkan ke DKPP

Makassar, PANRITA.News – Ketua Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar-Paris Yasir, melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jeneponto ke DKPP. Laporan tersebut dikarenakan KPUD Jeneponto Menerbitkan Alat Peraga Kampanye yang bersifat “Provokatif” dan merugikan kandidat lainnya.

Hal ini disampaikan langsung ketua tim Hukum Subair Baso usai menyerahkan dokumen pelaporan ke Bawaslu Sulsel jalan A. P. Pettarani, Senin (2/4/2018).

“Kita laporkan Penyelenggara KPUD Jeneponto ke DKPP, karena diterbitkannya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermuatan “Provokatif” dan merugikan kandidat kami sebagai kontestan di pilkada Jeneponto,” Kata Subair.

Subair mengaku, APK yang diterbitkan KPU dan dipasang oleh KPUD Jeneponto bermuatan diskriminatif, yang mana dalam APK pasangan calon nomor urut satu tertera kalimat “Coblos satu saja! kalau dua, tiga, apa lagi empat itu batal”.

APK yang terpasang di sejumlah wilayah di Jeneponto juga telah dilaporkan ke Panwaslu, namun hasil kajian panwaslu tidak memuaskan sehingga melaporkan hal ini kepada DKPP, agar ada tindakan tegas yang bisa diambil.

“Ini jelas yang terbitkan KPU dan yang pasang KPU, ini bukti jika KPUD sebagai penyelenggara tidak berlaku netral dalam pilkada Jeneponto,” Ungkapnya.

Dia mengaku sejumlah alat bukti seperti foto atribut yang dipasang oleh KPUD Jeneponto dan beberapa alat bukti lainnya ikut dilampirkan dalam berkas pelaporan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulsel. (**)

Editor: Ahmad

Comment