Hari Pajak Nasional 14 Juli Jadi Simbol Gotong Royong Bangsa Sejak 1945

Ilustrasi. (unsplash.com)

Ilustrasi. (unsplash.com)

Jakarta, PANRITA.News — Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional yang jatuh pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026.

Momentum tahunan ini menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa mengenai kontribusi besar sektor perpajakan sebagai tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Sejarah penetapan Hari Pajak Nasional tidak lepas dari momentum historis menjelang kemerdekaan Republik Indonesia.

Tanggal 14 Juli dipilih karena merujuk pada peristiwa penulisan kata “pajak” untuk pertama kalinya dalam dokumen resmi kenegaraan pada 14 Juli 1945.

Saat itu, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ketua Panitia Keuangan, Raden Achmad Soebardjo, menyampaikan draf rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).

Dalam draf tersebut, dicantumkan poin spesifik pada Pasal 23 butir kedua yang berbunyi, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”

Rumusan ini kemudian menjadi landasan yuridis pertama yang menempatkan pajak sebagai instrumen konstitusional gotong-royong warga negara untuk membiayai keperluan negara.

Atas dasar nilai sejarah yang kuat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penetapan hari bersejarah ini.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 yang ditandatangani pada 22 Desember 2017, tanggal 14 Juli resmi ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Pajak Nasional setiap tahunnya sejak tahun 2018.

Melalui peringatan Hari Pajak Nasional ini, pemerintah dan Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi layanan terus digalakkan guna memberikan kemudahan, transparansi, serta akuntabilitas yang lebih baik demi menopang kemandirian ekonomi Indonesia yang tangguh.

Comment