Jakarta, PANRITA.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa atas tudingan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti ke Kejari pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” katanya.
Marcello menyampaikan bahwa keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin. Menurutnya, jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.
“maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” imbuh dia.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Menanggapi hali itu, pengacara mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan menilai, kliennya pasti bakal merasa kecewa atas penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Saya yakin betul, kalau Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini. Nanti bisa teman-teman coba tanyakan di Solo Langsung,” ujarnya.
“Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan,” tutur Ade Darmawan.

Comment