Jakarta, PANRITA.News – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para raksasa digital global, Google/YouTube, Meta, dan TikTok, Selasa (15/7/2025).
Pertemuan ini menjadi forum penting untuk membedah ekosistem penyiaran digital serta kontribusi nyata para platform tersebut terhadap perekonomian nasional, seiring pembahasan RUU Penyiaran yang tengah berlangsung.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan pentingnya mendengarkan langsung perspektif para pelaku industri digital. Tak hanya soal capaian, DPR juga ingin mengetahui lebih dalam soal dampak ekonomi dan perputaran bisnis yang dihasilkan platform-platform besar ini.
“Google, Meta, TikTok sudah sampaikan kerja dan pencapaiannya. Tapi yang kami butuhkan adalah gambaran perputaran ekonominya. Sejauh mana kontribusinya ke bangsa ini? Bagaimana dengan transaksi dari fitur-fitur belanja di platform mereka?” ujar Dave saat memimpin rapat.
Komisi I menyoroti bahwa di tengah lonjakan aktivitas digital, kejelasan soal kontribusi fiskal seperti pajak menjadi sangat krusial. Dave mengingatkan bahwa meski aktivitas ekonomi digital melonjak, pemerintah tetap butuh kepastian berapa besar yang kembali ke kas negara.
“Perputaran uang di platform digital besar, tapi berapa persen yang benar-benar kembali ke negara? Kita punya target pajak tahunan. Harus jelas peran sektor digital dalam pencapaian itu,” lanjutnya.
Dave juga menyinggung besarnya perhatian pemerintah terhadap sektor digital. Pembangunan infrastruktur jaringan dan kebijakan migrasi siaran analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) disebut sebagai bukti dukungan nyata negara terhadap perkembangan ekonomi digital.
“ASO misalnya, tujuannya membuka frekuensi dan memperluas bandwidth. Dampaknya langsung terasa pada kelangsungan bisnis para platform ini,” jelas Dave.
Ia berharap masukan dari platform digital bisa memperkuat RUU Penyiaran agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Regulasi, katanya, harus dibentuk dengan dialog terbuka bersama para pemangku kepentingan.
“Kita tidak ingin undang-undang ini nanti digugat ke MK atau dianggap merugikan satu pihak. Maka kita buka ruang seluas mungkin untuk masukan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, TikTok Indonesia membeberkan data menarik. Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengungkap bahwa platformnya memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia, dengan lebih dari 8 juta kreator, di mana 63 persen di antaranya meraih pendapatan di atas UMR.
Selain itu, terdapat 21 juta penjual lokal aktif di TikTok Shop dan Tokopedia. Bahkan, 60 persen dari konten promosi di TikTok berfokus pada produk lokal, menunjukkan dampak signifikan terhadap UMKM Indonesia.
Menanggapi sorotan soal pajak, Hilmi menegaskan bahwa TikTok sudah patuh terhadap aturan perpajakan Indonesia. Sejak 2020, mereka telah ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk transaksi digital (PMSE).
Namun, saat DPR meminta laporan resmi terkait jumlah pajak yang disetorkan, TikTok menyatakan dokumen tersebut hanya dapat diakses kalangan terbatas. Hal ini membuat DPR meminta transparansi lebih lanjut.
“Kami perlu tahu sejauh mana kontribusi fiskal mereka agar regulasi yang kami susun tidak hanya ramah terhadap investasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Dave.

Comment