Bandingkan Jasa Nabi Muhammad dengan Sukarno, Sukmawati Dipolisikan

Bandingkan Jasa Nabi Muhammad dan Sukarno, Sukmawati Dipolisikan

Bandingkan Jasa Nabi Muhammad dan Sukarno, Sukmawati Dipolisikan

Jakarta, PANRITA.News – Putri Presiden pertama RI Sukarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri kembali menuai kontroversi.

Sukmawati menjadi sorotan akibat ucapannya dalam sebuah diskusi tentang siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia: Bung Karno atau Nabi Muhammad.

“Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini,” tanya Sukmawati, seperti dalam video yang viral.

Sukmawati melontarkan pertanyaan tersebut kepada mahasiswa dan generasi muda saat acara Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ di Jakarta Selatan pada Senin, (11/11/2019).

Potongan video pertanyaan Sukmawati ini viral di media sosial.

Salah satu akun Twitter yang membagikan video viral tersebut adalah @Datuk_T4mburin.

Dalam video tersebut, Sukmawati bertanya kepada audiens diskusi, dan dijawab oleh salah satu mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.

Mahasiswa itu menjawab, jika yang paling berjasa untuk kemerdekaan Indonesia di awal abad ke-20 adalah Sukarno. Namun belum sempat melanjutkan, Sukmawati meminta mahasiswa bernama Aqil itu untuk berhenti.

“Sudah cukup, saya tanya itu saja,” potong sukma.

“Lah kan belum selesai menjawabnya???” cuit @Datuk_T4mburin.

Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan

Akibat pernyataannya yang viral itu, Sukmawati dilaporkan atas atas tuduhan penistaan agama yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama RI Sukarno. 

Laporan dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Ratih ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya benar laporan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum,” kata Argo, Sabtu (16/11/2019) seperti dikutip dari Liputan6.

Comment