“STR dan Sertifikat Pendidik” Syarat Tes CPNS 2019

STR dan Sertifikat Pendidik Syarat Tes CPNS 2019

Ilustrasi CPNS

Sejumlah formasi yang dibuka dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Serdik dan STR ini diharuskan bagi pelamar formasi guru dan tenaga kesehatan.

STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu

  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Psikologi Klinis
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Perawat Gigi Ahli
  • Perawat Gigi Terampil
  • Penata Anestesi
  • Asisten Penata Anestesi
  • Bidan Ahli
  • Bidan Terampil
  • Apoteker
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Fisioterapi Ahli
  • Fisioterapi Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Penyuluh Kesehatan Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Media Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Radiografer Ahli
  • Radiografer Terampil
  • Refraksionis Optisien
  • Sanitarian Ahli
  • Sanitarian Terampil
  • Teknisi Elektromedis Ahli
  • Teknisi Elektromedis Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Okupasi Terapis
  • Ortotis Prostetis
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Terapis Wicara

Sedangkan, formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR antara lain:

  • Administrator Kesehatan
  • Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan
  • Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III Entomolog/Biologi/Kesehatan Hewan
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia
  • Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan
  • Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.

Ditegaskan, pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.

Namun, dalam info yang tertera, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni

  • Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
  • Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag
  • Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Sumber: Kompas |

Comment