Jakarta, PANRITA.News – Komisi II DPR usai menggelar rapat tentang penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri terkait persiapan Pemilu 2019. Salah satu hasil yang disepakati dalam rapat tersebut yakni penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kesimpulan hasil rapat itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
“Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP,” katanya.
Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
“Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili,” kata Arief.
Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan.
“Digunakan satu jam terakhir,” ujar Abhan.

Comment