WNA Bisa Mendapatkan E-KTP Sesuai Undang-undang

Jakarta, PANRITA.News – Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) ramai diperbincangkan setelah viral sebuah foto e-KTP yang disebut milik WNA asal China.

WNA tersebut berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit,” kata Zudan seperti dilansir Kompas, Rabu, (27/2/2019).

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.

“Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih,” kata Zudan.

Zudan mengatakan, E-KTP untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP”.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Kompas |

Comment