Bulukumba, PANRITA.News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba kembali laksanakan Pelatihan Penanganan temuan dan Laporan pada Pemilu 2019. Kegiatan diikuti 40 peserta yang berasal dari unsur Panwaslu Kecamatan serta Staf Sekretariat.
Kegiatan yang digelar di Hotel Agri Bulukumba, 15 hingga 16 Februari 2019 itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu dalam penanganan pelanggaran pemilu 2019.
Hal itu berdasarkan penjelasan UU No 7 thn 2017 pasal 106 bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan memeriksa, mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian nya kepada pihak pihak diatur dalam UU Pemilu.
Dalam kegiatan ini, hadir Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, SH, MH selaku narasumber.
Dalam penyampaian, Azry Yusuf menegaskan tentang kewenangan Panwaslu di tingkat Kecamatan. Menurutnya, Panwaslu kecamatan wajib memahami dengan baik peran dan fungsinya dalam Pemilu 2019 mendatang.
“Pengawas Pemilu tingkat kecamatan memiliki kewenangan dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sehingga penting dan wajib memahami proses penanganan pelanggaran baik sumbernya temuan maupun laporan” ujarnya.

Comment