DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Moratorium Prodi Pendidikan

Moratorium Prodi Pendidikan

Moratorium Prodi Pendidikan

Jakarta, PANRITA.News – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir berencana memoratorium program studi (prodi) yang tergolong pada Ilmu Pendidikan. Karena menurut dia, kelompok prodi Ilmu Pendidikan harus dibatasi.

“Saya usulan moratoriumnya untuk ilmu pendidikan seperti sistem pengajaran, konseling, kita akan dikurangi,” kata Nasir Rabu (17/10).

Adapun kelompok prodi Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM) seperti pendidikan matematika, sains, pendidikan teknik akan terus dikembangkan oleh Kemenristek. Hal tersebut dikarenakan lulusan prodi itu masih kurang dan sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:  Transformasi Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih, Dewan Beri Catatan!

Menanggapi rencana tersebut, Komisi X DPR RI meminta agar pemerintah melakukan kajian yang mendalam terkait wacana moratorium program studi (prodi) ilmu pendidikan.

Identifikasi over supply sarjana pendidikan dinilai masih perlu dikaji oleh Kemenristekdikti beserta Kemendikbud. Mengingat, di samping masalah over supply sarjana pendidikan, masih banyak wilayah Indonesia yang kekurangan guru. Hal ini masih menjadi masalah utama pendidikan.

“Jadi pendataan dan identifikasi masalah yang dilakukan oleh Kemendikbud jadi bahan Kemenristekdikti dalam menentukan perlunya moratorium atau tidak,” kata Anggota Komisi X Dadang Rusdiana, Kamis (18/10).

BACA JUGA:  Kepercayaan Publik Dinilai Jadi Tantangan Baru Kopdes Merah Putih

Selain itu Dadang mengusulkan agar pendekatan yang dilakukan oleh Kemenristekdikti tidak menggeneralisasi secara nasional. Tetapi harus memprioritaskan daerah-daerah 3T dan perbatasan yang belum tersentuh sarana prasana dan sumber daya pendidik yang mencukupi.

“Di wilayah terluar kekurangan guru masih menjadi masalah, sehingga tentunya untuk daerah tertentu moratorium menjadi tidak tepat,” tegas Dadang.

Comment