Jakarta, PANRITA.News – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut jaksa hukuman 4,2 tahun penjara karena dianggap menyuap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara.
Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/01/2022).
Selain pidana, Azis juga dituntut denda sebesar 250 juta subsider enam bulan kurungan. Juga jaksa menuntut untuk mencabut hak politik Azis Syamsuddin.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” tuntut Jaksa Lie.
Azis juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tandas Lie.
Tinggalkan Komentar